Tata Cara Pelaksanaan Ppdb Tahun 2017

PPDB 2017
Berdasarkan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2017/2018 ialah sekitar tanggal 1 s.8 Juli 2017. Oleh alasannya itu, pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur pelaksanaan kegiatan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat. Permendikbud tersebut dapat diunduh pada menu Download pada blog ini. 

Salah satu muatan dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 ihwal PPDB tersebut ialah mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan peserta didik gres. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan melalalui prosedur secara online (daring/dalam jejaring) dan offline (luring/luar jejaring) dengan memperhatikan kalender pendidikan yang berlaku. Mencermati hukum tersebut, PPDB secara online ini biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat SMP/Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/Sederajat. Sedangkan PPDB offline biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak dan SD. 

Aturan selanjutnya menyebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai Juli. Mencermati hukum tersebut, PPDB sudah mampu dilaksanakan mulai bulan Juni. Biasanya satuan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama/SMA/Sekolah Menengah kejuruan/Sederajat sudah mulai melakukan PPDB pada bulan Juni meskipun masih bersifat offline untuk kelas khusus. 

Aturan berikutnya menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan pembelajaran, biaya serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya. 

Terkait aturan tersebut, satuan pendidikan bisa membuatkan pamphlet atau brosur guna menyebarluaskan infromasi PPDB sekolahnya. Brosur tersebut dapat dikirmkan ke sekolah-sekolah setingkat di bawahnya, contohnya SMA mengirimkan brosur ke SMP-SMP di daerahnya, dan SMP mengirimkan brosur PPDB ke SD-SD di sekitarnya. Selain itu juga sekolah bisa membuat spanduk atau banner khusus PPDB yang dipasang di titik-titik strategis untuk memperlihatkan informasi PPDB kepada masyarakat luas. Brosur dan banner atau spanduk PPDB harus memuat informasi sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. 

Bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB online juga harus menyertakan alamat web PPDB online dan prosedur atau tata cara pendaftaran PPDB secara online sehingga mempermudah calon peserta didik gres dalam mengikuti PPDB secara online. Bila memungkinkan sekolah mampu memfasilitasi dengan menyediakan perangkat PC bagi calon pendaftar.

Tata cara pelaksanaan PPDB yang sudah ditentukan dalam Permendikbud ini hendaknya dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu dibutuhkan pinjaman dan pengawasan dari semua pihak demi suksesnya penyelanggaraan PPDB tahun ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel