Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Dalam Ppdb

PPDB 2017
PPDB tahun 2017 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. PPDB tahun 2017 sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 adalah mengenai persyaratan calon akseptor didik baru dalam PPDB. Aturan persyaratan PPDB ini berlaku untuk calon akseptor didik gres tingkat TK/SD/SMP/SMA/Sekolah Menengah kejuruan dan sederajat.

Persyaratan calon peserta didik pada Taman Kanak-kanak ialah pendaftar harus bersusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk kelompok B. Dari hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa calon akseptor didik baru pada saat mendaftar di tingkat TK harus berusia minimal 4 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar atau sederajat, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu calon penerima didik gres harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun calon penerima didik gres yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai akseptor didik kelas 1 SD. Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun diperuntukkan bagi calon akseptor didik baru yang memiliki kecerdasan atau talenta istimewa atau memiliki kesiapan mencar ilmu yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau sanggup juga rekomendasi dari dewan guru bila tidak ada psikolog professional. Penerimaan calon penerima didik baru juga harus memperhatikan kapasitas rombongan mencar ilmu yang ada di sekolah dan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu calon akseptor didik gres pada tingkat SMP atau sederajat berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau STTB SD/Sederajat. Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon akseptor didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menawarkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Persyaratan calon penerima didik baru di tingkat Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/Sederajat yaitu berusia paling tinggi berusia 21 tahun dan mempunyai ijazah/STTB serta SHUN Sekolah Menengah Pertama/Sederajat (kecuali untuk siswa yang berasal dari sekolah luar negeri). Untuk Sekolah Menengah kejuruan diperbolehkan menambah persyaratan khusus. Sama menyerupai di tingkat Sekolah Menengah Pertama, persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon akseptor didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan SHUN tidak diberlakukan kepada calon akseptor didik baru yang berkebutuhan khusus yang akan mendaftar di sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel