Tata Cara Dan Ketentuan Seleksi Dalam Ppdb Tahun 2017
![]() |
| PPDB 2017 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun 2017 agar dapat berlajan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Selain hukum mengenai tata cara pelaksanaan dan persyaratan peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru PPDB tahun 2017, Permendikbud No 17 tahun 2017 juga menjelaskan tata cara dan ketentuan seleksi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Ketentuan seleksi PPDB ini diperuntukkan untuk SD/SMP/Sekolah Menengan Atas/SMK atau sederajat.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Kriteria yang di maksud ialah usia dan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Dalam seleksi penerimaan peserta didik gres kelas 1 SD tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
Sedangkan seleksi calon peserta didik gres kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (kelas 7) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasaran ketentuan rombongan belajar. Kriteria tersebut yaitu jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia, nilai hasil ujian Sekolah Dasar dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan tempat masing-masing.
Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 SMA/SMK juga harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu yang meliputi jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, nilai hasil ujian Sekolah Menengah Pertama dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. Namun untuk SMK, ketentuan zonasi tidak diberlakukan. Disamping itu, satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan seleksi bakat minat sesuai dengan bidang keahlian/jadwal keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
Sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), selain melaksanakan seleksi berdasarkan kriteria usia, zonasi, nilai hasil ujian dan prestasi peserta didik, juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan tes bakan skolastik atau tes potensi akademik dalam pelaksanaan seleksi PPDB di satuan pendidikannya
