Aturan Sistem Zonasi Dalam Ppdb Tahun 2017
![]() |
| PPDB 2017 |
Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 juga memuat ketentuan wacana sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Sistem zonasi ini didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon penerima didik baru ke sekolah.
Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenngarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan akseptor didik yang dinyatakan diterima. Penentuan domisili akseptor didik ini menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Penetapan radius zona terdekat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Penetapan zona terdekat bagi sekolah-sekolah yang berada di kawasan perbatasan propinsi atau kabupaten/kota dilakukan melalui janji secara tertulis antara Pemerintah Daerah yang berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda mampu mendapatkan calon penerima didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selain itu sekolah juga dapat mendapat calon penerima didik melalui jalur peserta didik yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orang tua atau terjadi petaka dengan persentase paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang diterima.Ketentuan sistem zonasi tidak diberlakukan bagi SMK.
SMA dan SMK atau sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat diwajibkan untuk mendapatkan akseptor didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20% dari total jumlah keseluruhan akseptor didik yang diterima. Calon penerima didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang bisa harus mampu memperlihatkan surat keterangan tidak bisa atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sekolah berhak untuk mengeluarkan dari sekolah apabila ternyata surat keterangan tidak bisa tersebut palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.
