Aturan Jumlah Rombongan Belajar Dan Peserta Didik Dalam Satu Rombongan Belajar
![]() |
| Rombongan Belajar |
Dalam data pokok pendidikan, rombongan belajar yakni kelompok penerima didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar sering disebut dengan Rombel, identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah. Keberadaan jumlah rombongan belajar dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk menetapak jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru.
Jumlah rombongan berguru tiap sekolah berbeda-beda, diubahsuaikan dengan jumlah akseptor didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Jumlah penerima didik dalam satu rombongan berguru diatur sebagai berikut.
- Sekolah Dasar dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik
- Sekolah Menengah Pertama dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 penerima didik dan paling banyak 32 akseptor didik
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 akseptor didik
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 penerima didik dan paling banyak 36 peserta didik
- SDLB dalam satu kelas paling banyak 5 akseptor didik
- SMPLB dan SMALB dalam satu kelas paling banyak 8 akseptor didik
Sementara itu jumlah rombongan mencar ilmu dalam satu sekolah juga harus berpedoman pada aturan jumlah rombel berikut ini.
- SD, paling sedikit 6 rombongan mencar ilmu dan paling banyak 24 rombongan berguru dengan ketentuan maksimal 4 rombongan mencar ilmu pada masing-masing tingkat.
- Sekolah Menengah Pertama, paling sedikit 3 rombongan mencar ilmu dan paling banyak 33 rombongan mencar ilmu dengan ketentuan maksimal 11 rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
- SMA, paling sedikit 3 rombongan mencar ilmu dan paling banyak 36 rombongan mencar ilmu dengan ketentuan maksimal 12 rombongan mencar ilmu pada masing-masing tingkat.
- SMK, paling sedikit 3 rombongan mencar ilmu dan paling banyak 72 rombongan mencar ilmu dengan ketentuan maksimal 24 rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
Meskipun begitu, aturan mengenai jumlah rombongan belajar dan jumlah akseptor didik dalam rombongan berguru tidak sepenuhnya bisa diterapkan di semua sekolah. Hal ini bergantung kepada terbatasnya ruang kelas dan tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing sekolah. Misalnya di sekolah A, siswa kelas 1 berjumlah 40 siswa, namun sekolah hanya bisa menyediakan satu ruang kelas untuk kelas 1 dan hanya ada 1 guru kelas yang mengampu. Maka dengan sangat terpaksa, sekolah tersebut tetap menyebabkan kelas tersebut menjadi satu rombongan berguru.
Aturan jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik dalam rombongan berguru akan dapat dijalankan dengan maksimal apabila dibarengi dengan pemerataan tenaga pendidik dan re-posisi tenaga pendidik serta memaksimalkan dana pendidikan untuk kebutuhan penambahan ruang kelas dan tenaga pendidik.
